‘Ngendap’ 1 Tahun Setelah Dilaporkan, Yayasan Mapel Indonesia Pertanyakan Komitmen Poldasu Tindak PT ANJ – Sinarsergai
Blog

‘Ngendap’ 1 Tahun Setelah Dilaporkan, Yayasan Mapel Indonesia Pertanyakan Komitmen Poldasu Tindak PT ANJ

×

‘Ngendap’ 1 Tahun Setelah Dilaporkan, Yayasan Mapel Indonesia Pertanyakan Komitmen Poldasu Tindak PT ANJ

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Setahun sudah pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Indonesia ‘ngendap’ di Polda Sumatera Utara. Mereka melaporkan PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri diduga telah merampas tanah negara dan masyarakat tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Sehingga hari ini, kedatangan mereka kembali ke Mapoldasu untuk mengingatkan sekaligus mempertanyakan komitmen Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam memberantas mafia tanah yang secara terang-terangan merugikan negara. 

Dalam orasinya, massa Mapel mengagumi gerak cepat Kapoldasu Panca memberantas judi online dan gank motor di Provinsi Sumatera Utara. 

Di lain sisi mereka heran kenapa laporan pengaduan ini tidak juga ditindaklanjuti bahkan hampir setahun. 

“Kita sudah kirim surat (pengaduan) dengan bukti-bukti lengkap dan titik kordinat ke Polda Sumut. Tapi apa kawan-kawan, pihak Poldasu diam saja. Ada apa kawan-kawan?,” teriak Ketua Umum Yayasan Mapel Indonesia M Yusuf Hanafi Sinaga di depan pintu masuk Mapoldasu, Senin (20/2/23). 

Usai menyampaikan orasi dan menggelar tenda di depan pintu masuk Mapoldasu, perwakilan Mapel Indonesia diterima Penyidik Subdit IV Tipiter Polda Sumut Mualim Harahap. 

Dalam pertemuan itu, pihak Poldasu enggan percakapan direkam oleh awak media maupun pihak lain yang tidak berkepentingan. Namun mereka berjanji akan menindaklanjuti Dumas ini dan meminta waktu sepekan untuk menyelesaikannya. 

Di tempat yang sama, Sekretaris Umum Mapel Indonesia Nanang Ardiansyah Lubis, menilai upaya penanganan hukum yang dilakukan Poldasu terhadap PT ANJ tidak jelas. Sebab sambutan dan janji yang diucapkan Subdit IV Tipiter Polda Sumut Mualim Harahap hanya untuk menenangkan Mapel Indonesia sebagai pelapor. 

Dikatakannya, pertemuan di dalam tadi kita sempat berdebat. Malah yang dipermasalahkan Dumas kita tidak mencantumkan kawasan hutan dan segala macam. Jadi kita bilang, kalau Poldasu mau terima mentahnya saja, apa fungsinya mereka selaku penegak hukum? Justru dengan adanya laporan masyarakat dalam hal ini Mapel, harusnya Poldasu bergerak cepat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *