SERGAI,Sinarsergai.com – Soal pelaksanaan eksekusi lahan yang berada di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini belum dapat dilaksanakan dan memang belum di jadwalkan.
” Sampai saat ini masih dilakukan koordinasi, baik dengan pihak pemohon, serta pihak Kepolisian terkait dengan pengamanan pelaksanaan eksekusi.”jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah Zulkarnain S.H, Jum’at (21/6/2024) via WhatsApp sekira pukul 15.57 WIB.
Sementara sebelumnya Nurhayati selaku pemenang gugatan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan No.2690.K/Pdt/2023 pada Nopember 2023 lalu yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) merasa kecewa atas pelayanan publik pIhak Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah yang tidak Profesional.
Pasalnya, setelah 3 bulan lalu dia membayarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) sebesar Rp.30.000.000,- pada tanggal 20 Maret 2004 dengan Nomor SKum : 23/skum/III/PnSer Ke Negara melalui pihak PN Sei Rampah, namun eksekusi terhadap lahan di Desa Kota Galuh,Kecamatan Perbaungan, Sergai, tidak kunjung dilaksanakan. Ia menilai Pelayanan di PN Sei Rampah tidak profesional,” tegas Nurhayati.(R-04)