Kejatisu Hentikan Kasus Anak Pukul Ibu Kandung Lewat Restorative Justice

By Sinarsergai Sep 9, 2024

MEDAN,Sinarsergai.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan kasus Suhada Siregar yang melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya yang sudah berusia 70 tahun dengan pendekatan Restorative Justice (RJ)

Kordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan, merasa tidak senang dikasari sang anak, Suka Ria melaporkan anaknya sendiri ke Polres Labuhanbatu Selatan dan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan karena melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Di Kejari Labuhanbatu Selatan, jaksa penuntut umum mencoba melakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan ibu kandungnya sendiri serta disaksikan oleh pihak keluarga serta tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Tersangka dan korban akhirnya berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan,” ucapnya, Senin (9/9/2024).

Yos menjelaskan, proses penghentian penuntutan sebuah perkara dengan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tidak serta merta dilakukan begitu saja tanpa melihat esensinya.

“Prosesnya pun melalui beberapa tahapan dan dilakukan secara berjenjang dari JPU ke Kajari, lanjut ke Aspidum, kemudian Kajati melakukan ekspose dihadapan JAM Pidum hingga akhirnya diputuskan apakah dihentikan atau diteruskan ke persidangan,” ucapnya.

Disetujuinya sebuah perkara untuk dihentikan secara humanis, kata Yos A Tarigan, itu artinya antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

“Syarat utama dilakukannya penghentian penuntutan sebuah perkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” pungkasnya. (Sbl)