BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir yang Meninggal Kewenangan Badan Kenaziran – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir yang Meninggal Kewenangan Badan Kenaziran

×

BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir yang Meninggal Kewenangan Badan Kenaziran

Sebarkan artikel ini

Solehuddin mengakui, persoalan perwakafan di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan, masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif. Bahkan, pihaknya masih menemukan masjid yang telah berdiri lebih dari 100 tahun namun belum memiliki nazir resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena tanpa nazir, pengelolaan dan perlindungan aset wakaf menjadi tidak memiliki kepastian hukum.

“Kalau tidak ada nazirnya, lalu siapa yang dapat diibaratkan sebagai pengelolanya. Walaupun istilahnya bukan pemilik, nazir ini dapat diibaratkan sebagai wakil Tuhan terhadap sesuatu wakaf, karena harta wakaf itu sifatnya abadi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, harta benda wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, disita, maupun dialihkan kepemilikannya karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Karena itu, keberadaan nazir menjadi sangat penting sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga, mengawasi, mengamankan, sekaligus mengembangkan aset wakaf.

Bahkan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, lanjutnya, infak, sedekah, hibah, dan bantuan lain yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat dapat dimaknai sebagai wakaf. Karena itu, pengelolaannya tetap harus berada dalam koridor kenazhiran.

“Yang berwenang mengelola wakaf adalah nazir, karena dia bertanggung jawab atas penyelamatan, pengamanan, dan pendayagunaan produktif aset wakaf melalui legalitas sertifikasinya,” ujarnya.

Solehuddin juga menjelaskan bahwa posisi pewakif harus dipahami dari makna dasar wakaf dalam bahasa Arab, yakni “berhenti”. Artinya, setelah seseorang mewakafkan hartanya dan telah ditetapkan nazir, maka pada titik itu kewenangan pewakif berhenti, dan pengelolaan sepenuhnya menjadi amanah nazir sesuai aturan syariah dan hukum negara.

Menurutnya, amanah undang-undang dan seluruh aturan turunannya bukan hanya menjaga agar aset wakaf tidak berkurang, tetapi juga mendorong agar harta benda wakaf menjadi produktif.

“Harta benda wakaf tidak boleh statis. Harus produktif untuk kemaslahatan umat. Nazir bukan hanya menjaga dan mengamankan, tetapi juga harus mengupayakan agar aset itu berkembang dan memberi manfaat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *