BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir yang Meninggal Kewenangan Badan Kenaziran – Laman 3 – Sinarsergai
Daerah

BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir yang Meninggal Kewenangan Badan Kenaziran

×

BWI Sumut Tegaskan Penggantian Nazir yang Meninggal Kewenangan Badan Kenaziran

Sebarkan artikel ini

Ia mencontohkan, jika terdapat dana wakaf sebesar Rp100 ribu, maka pokok dana tersebut tidak boleh diganggu gugat karena tetap berstatus wakaf. Namun apabila dana itu dikelola secara produktif hingga menghasilkan keuntungan, misalnya menjadi Rp150 ribu, maka selisih Rp50 ribu itulah hasil yang dapat dimanfaatkan.

“Dari hasil itulah, maksimal 10 persen dapat menjadi hak nazir, bukan dari pokok aset wakafnya. Jadi yang boleh diambil adalah hasilnya, bukan harta wakafnya,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tugas nazir bukanlah jabatan yang bisa dijalankan secara sembarangan. Amanah yang dipikul sangat besar karena menyangkut kepentingan umat dan pertanggungjawaban moral serta spiritual di hadapan Allah SWT.

“Jangan main-main menjadi nazir. Harus betul-betul amanah, karena tanggung jawabnya besar. Kalau menyimpang, risikonya juga besar karena harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia tetapi juga di hadapan Allah SWT,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *