MEDAN, Sinarsergai.com – Kebijakan publik yang efektif selalu lahir dari kemampuan membaca persoalan nyata di tengah masyarakat.
Dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor, dua kendala yang selama ini kerap menghambat adalah ketiadaan KTP pemilik lama serta perbedaan alamat antara STNK dan KTP pemilik kendaraan saat ini. Di Sumatera Utara, dua persoalan itu kini mulai dijawab melalui langkah terobosan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis menghadirkan kebijakan yang memungkinkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama yang namanya tercantum dalam STNK.
Bagi pemilik kendaraan bekas (second), kebijakan ini menjadi solusi atas hambatan administratif yang selama ini kerap membuat kewajiban pajak tertunda.
Langkah ini tidak hanya memudahkan, tetapi juga memperbaiki logika pelayanan publik.
Selama ini, banyak masyarakat sebenarnya memiliki kemauan untuk membayar pajak, namun terhambat oleh dokumen yang sulit dihadirkan. Ketika prosedur disederhanakan, maka ruang partisipasi masyarakat pun terbuka lebih luas.
Namun, terobosan tersebut bukan satu-satunya langkah yang sedang didorong
Sutan Tolang Lubis juga tengah melakukan koordinasi intensif dengan unsur Kepolisian dan Jasa Raharja dalam lingkungan kesamsatan untuk mencari solusi atas persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni perbedaan alamat antara STNK dan KTP.
Persoalan ini kerap muncul dalam praktik, terutama pada layanan cepat seperti drive thru, di mana validasi data menjadi salah satu syarat pelayanan.
Banyak wajib pajak yang mengalami kendala karena alamat pada STNK masih mengacu pada pemilik lama atau domisili sebelumnya, sementara KTP menunjukkan alamat yang berbeda.
Jika tidak dicarikan jalan keluar, kondisi ini berpotensi menjadi hambatan baru dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Karena itu, pendekatan kolaboratif menjadi kunci.
Koordinasi lintas instansi diperlukan untuk merumuskan mekanisme pelayanan yang tetap akuntabel, namun lebih adaptif terhadap kondisi riil masyarakat.













