“Kami berharap Bupati bersikap tegas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum sekcam Peudawa dan sekarang menjadi pj Keuchik Gampong Paya Dua tersebut harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” katanya.
Sebelumnya, Anggota DPRK Aceh Timur Ridwan melaporkan dugaan penganiyaan yang dialami oleh Nazir dan langsung ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan tersebut disertai pemeriksaan visum di RSUD Zubir Mahmud sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum sekcam Peudawa dan sekarang menjadi pj Keuchik Gampong Paya Dua yang dilaporkan maupun dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait dugaan insiden tersebut.
Zainal













