“Kau harus minta maaf sama saya, kalau tidak dimanapun ketemu saya tetap berurusan sama kamu, awas!” ancam terlapor sebelum mematikan telepon secara sepihak.
Merasa keselamatan dirinya terancam, Ketua LSM KANA ini akhirnya mendatangi Mapolsek Rantau Selamat untuk membuat laporan resmi agar kasus dugaan pengancaman tersebut diproses hukum.
Laporan polisi tersebut diterimakan oleh Bripka Zulkarnaini selaku Ka SPKT IC Polsek Rantau Selamat atas nama Kapolsek Rantau Selamat, Polres Langsa, dan kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Demikian disampaikan Muzakir Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) usai membuat laporan.
Zainal













