Bagi Voucke, kesediaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk menjernihkan persoalan sebelum sanksi paling berat dijatuhkan.
Soroti Mekanisme ART
Voucke juga menyoroti mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ART PWI.
Pasal 23 ART PWI menyebut Dewan Kehormatan Provinsi memiliki kewenangan menerima atau menolak pengaduan, memproses dugaan pelanggaran AD/ART, KEJ dan KPW dengan memeriksa para pihak, serta memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.
Putusan Dewan Kehormatan Provinsi kemudian disampaikan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai laporan. Sementara keberatan terhadap putusan tersebut dapat diajukan kepada DK PWI Pusat.
Pasal 20 juga mengatur bahwa kasus pelanggaran KEJ dan KPW dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan dengan menghadirkan wartawan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak dapat dilakukan, tersedia mekanisme klarifikasi tertulis.
“Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi?” kata Voucke.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa mekanisme organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dua Kapasitas Firdaus
Voucke juga meminta agar posisi Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI dibedakan dari posisinya sebagai anggota PWI.
Dalam forum SMSI, Firdaus menyampaikan gagasan mengenai HPN 2027 sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, konteks, kapasitas dan maksud pernyataan tersebut perlu dilihat secara utuh sebelum dikategorikan sebagai pelanggaran organisasi.
“Menyampaikan usulan dalam forum SMSI harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Apakah otomatis menjadi pelanggaran sebagai anggota PWI? Ini yang perlu dijelaskan,” katanya.
Ia tidak mempersoalkan kewenangan PWI menegakkan aturan. Agar tidak bias, menurutnya, ketegasan harus berjalan bersama prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Apalagi ART PWI sendiri mengenal beberapa tingkatan sanksi, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara hingga pemberhentian penuh.














