Tanpa Pemeriksaan, Persidangan, Firdaus Diberhentikan Secara Penuh Sebagai Anggota PWI – Sinarsergai
Daerah

Tanpa Pemeriksaan, Persidangan, Firdaus Diberhentikan Secara Penuh Sebagai Anggota PWI

×

Tanpa Pemeriksaan, Persidangan, Firdaus Diberhentikan Secara Penuh Sebagai Anggota PWI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Sinarsergai.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada anggota PWI Firdaus melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Demikian disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari dalam Rapat Silaturahmi DK -DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa 27 Oktober 2026 dihadiri Wakil Ketua Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, unsur pengurus DK PWI Pusat dan para Ketua/Sekretaris DKP PWI se-Indonesia.

Menurut Atal, keputusan tersebut bukan menempatkan polemik penyelenggaraan HPN 2027 yang dianggap sebagai perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan HPN, tapi telah memasuki ranah kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi, loyalitas kepengurusan.

“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasehat. Kapasitas pribadinya sebagai anggota PWI tidak bisa terpisahkan. Beliau harusnya lebih arif, apalagi pernah berkiprah di PWI sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan PH PWI Pusat. Semangat ini yang musti dia utamakan, bukan mengedepankan kepentingan lain,” tegas mantan Ketum PWI Pusat.

Dijelaskan, sikap DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus adalah mutlak, final dan mengikat. Putusan ini disepakati secara bulat 7 pengurus DK, Atal S Depari selaku Ketua, Wakil Ketua Herbert Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony selaku anggota.

“Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur like and dislike. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *