KLHS RTRW Aceh Timur Akhirnya Tuntas di 2026 Era Bupati Iskandar Farlaky, Muatan Pasca Bencana Hidrometeorologi Jadi Nilai Substansi Utama – Laman 2 – Sinarsergai
AcehDaerahNasional

KLHS RTRW Aceh Timur Akhirnya Tuntas di 2026 Era Bupati Iskandar Farlaky, Muatan Pasca Bencana Hidrometeorologi Jadi Nilai Substansi Utama

×

KLHS RTRW Aceh Timur Akhirnya Tuntas di 2026 Era Bupati Iskandar Farlaky, Muatan Pasca Bencana Hidrometeorologi Jadi Nilai Substansi Utama

Sebarkan artikel ini

 

1. Banjir – Bencana Paling Berulang

13 kecamatan rawan banjir. 8.900 Ha zona merah banjir di Peureulak, Idi Rayeuk, Julok, Birem Bayeun. KLHS menegaskan: jangan bangun lagi di zona merah, relokasi ke zona aman.

 

2. Gerakan Tanah / Longsor

Serbajadi, Simpang Jernih, Peunaron, Pante Bidari. Akibat alih fungsi hutan hulu dan curah hujan tinggi.

 

3. Kekeringan dan Kebakaran Hutan

Serbajadi dan Simpang Jernih. KLHS mencatat hutan menyusut 2.100 Ha/tahun di hulu KEL, membuat hulu kering dan mudah terbakar, hilir kebanjiran.

 

4. Abrasi dan Tsunami

25 Km pantai abrasi 0,5-2 meter per tahun. 4.200 Ha zona tsunami dengan 185.000 jiwa berisiko di 13 kecamatan pesisir.

 

5. Kerusakan DAS

3 dari 5 DAS tidak memenuhi baku mutu kelas II. 6 DAS utama: Peureulak (137.479 Ha), Jambo Aye, Bayeun, Julok, Idi Rayeuk, Tamiang harus dikelola terpadu hulu-hilir.

 

Hermansyah menegaskan, seluruh prioritas pasca bencana hidrometeorologi tersebut *sudah masuk dan sudah ter-inklut dalam KLHS RTRW 2023-2043 yang disusun Dinas PUPR tersebut.

 

“Bencana yang kita tangani hari ini sudah diprediksi KLHS sejak 2023. KLHS bukan tumpukan kertas. KLHS adalah kompas,” tegas Hermansyah.

 

Warisan Bupati Iskandar Farlaky:

 

1. Jangan bangun di zona merah*

2. Lindungi hulu Leuser

3. Sempadan pantai 100 m dan sungai 50 m harga mati*

4. Lindungi 16.135 Ha sawah sebagai KP2B

 

“Bupati Iskandar Farlaky tidak ingin Aceh Timur dikenang sebagai daerah yang membangun di atas bencana. Beliau ingin Aceh Timur membangun dengan KLHS, membangun lebih aman di prakarsa Dinas PUPR Kab. Aceh Timur,” tutup Hermansyah.

 

FGD Kementerian LH ini menjadi bukti bahwa penyelesaian KLHS Aceh Timur di 2026 bukan hanya urusan daerah, tapi sudah menjadi perhatian nasional.

 

Sumber: KLHS RTRW 2023 yang disusun dan diselesaikan sekarang oleh Dinas PUPR Kab. Aceh Timur, muatan substansi pasca bencana hidrometeorologi / banjir tahun 2025.

 

Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *