Ajukan Banding dan Penundaan Sita aset, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Surat Sita Eksekusi PN Medan – Sinarsergai
Blog

Ajukan Banding dan Penundaan Sita aset, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Surat Sita Eksekusi PN Medan

×

Ajukan Banding dan Penundaan Sita aset, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Surat Sita Eksekusi PN Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Mahdalena melalui Kuasa Hukum Tengku Fitra Yupina, SH mengajukan permohonan penundaan sita eksekusi atas putusan perkara No.855/Pdt.G/2018/PN.Mdn atas lahan yang berada di Jalan Seroja Gang Saudara No.7 Medan, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. 

Kepada wartawan saat berada di Gedung PTSP PN Medan Senin (13/09/22), Tengku Fitra Yupina SH menyampaikan bahwa penundaan pelaksanaan lelang karena belum ada surat ammaning untuk klien kami, dan adanya upaya hukum banding terhadap perkara perdata dengan Register No : 184/Pdt.G/2021/PN-Mdn yang objek dan para pihaknya sama dengan perkara No : 855/Pdt.G/2018/PN.Mdn.

Masih menurut Fitra Yupina bahwa kliennya telah mengajukan gugatan perdata Register Nomor : 184/Pdt.G/2021/PN-Mdn dengan tergugat I Jufri Muslim, dkk karena objek sengketa sama. 

Selanjutnya terhadap perdata Register No : 184/Pdt.G/2021/PN-Mdn dengan tergugat I Jufri Muslim, dkk tersebut telah diputus tanggal 20 Juli 2022 dan terhadap putusan tersebut klien kami telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan. 

Dengan demikian putusan perdata Nomor : 184/Pdt.G/2021/PN-Mdn dengan tergugat I Jupri Muslim dkk, belum berkekuatan hukum tetap (inkraht). 

Masih dalam keterangan persnya, bahwa kliennya yakni Mahdalena merupakan korban dalam hal ini karena tidak ada kaitan dengan gugatan yang diajukan Jupri Muslim ke Pengadilan Negeri Medan. 

Dikatakannya bahwa surat kepemilikan lahan itu dititipkan kepada Sopyan Yudi Putu (Buyung) atas jaminan biaya ke pengurusan tanah di Pasar IV Helvetia seluas 160 hektar atas nama 148 kk yang diurus oleh Bima YN suami dari klien kami. Dan jaminan ini sebagai bukti kepengurusan selama 6 bulan, dimana perjanjian penitipan pada 13 Agustus 2013.

Namun belakangan pada 12 Agustus 2022, klien mendapatkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor : W2. U1./13.969.A/HK.02/VIII/2022, tentang pemberitahuan pelaksanaan lelang eksekusi Perkara No : 38/eks/2019/855/Pdt.G/2018/PN.Mdn, yang ditandatangani atas nama Ketua PN Medan, Panitera, Eddy Sangapta Sinuhaji, SH MH. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *