Soal Tudingan Oknum Anggota DPRD Sumut Pungli Dana Hibah Sekolah, Ketua DPD Gerindra Sumut : Jangan Coba-Coba “Bermain” – Sinarsergai
Blog

Soal Tudingan Oknum Anggota DPRD Sumut Pungli Dana Hibah Sekolah, Ketua DPD Gerindra Sumut : Jangan Coba-Coba “Bermain”

×

Soal Tudingan Oknum Anggota DPRD Sumut Pungli Dana Hibah Sekolah, Ketua DPD Gerindra Sumut : Jangan Coba-Coba “Bermain”

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu secara tegas menyampaikan terkait tudingan dugaan pungli dana hibah yang dilakukan anggota oknum DPRD Sumut berinisial MARA, sudah memanggil yang bersangkutan.

“Senin lalu, sudah kita klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, beliau membantah tudingan tersebut. Gak ada pemotongan itu,” ucap Gus Irawan kepada wartawan saat dikonfirmasi Via Phone, Minggu (04/12/2022) siang.

Dikatakan Gus Irawan yang juga Anggota Komisi XI DPR RI, itulah batas yang bisa kami lakukan dan telah diingatkan, untuk setiap kader jangan coba-coba “bermain”. Fraksi Gerindra tidak boleh main-main seperti yang dituduhkan. “Beliau (MARA,red) menyatakan tidak,” kata Gus Irawan.

Nah, jika permasalahan ini masuk keranah hukum,Gus Irawan Pasaribu mengatakan, kita akan menghormati hukum, biar ajalah proses hukum itu jalan. Nanti sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum lah. “Pastinya kita dukung lah, tentunya harus kita hormati hukum. Itukan sepenuhnya kewenangan aparat hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan massa mengaku dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) berunjukrasa di depan gerbang Kantor DPRD Sumut, Selasa (22/11/2022). Dalam orasinya, massa meminta Dewan Kehormatan DPRD Sumut membuat surat rekomendasi kepada partai asal anggota DPRD Sumut berinisial MARA, yang kuat dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungli dalam program Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan bersumber APBD Sumut TA. 2021 – 2022.

Ketua Umum JMI Ahmad Ridwan Dalimunthe terlihat memimpin langsung orasi di lapangan. Ahmad Ridwan meminta Dewan Kehormatan DPRD Sumut agar membuat surat rekomendasi kepada partai asal anggota DPRD Sumut inisial MARA, yang kuat dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungutan liar (pungli) dalam program Bantuan Dana Hibah Sekolah bersumber APBD Sumut Tahun ajaran 2021 – 2022.

Ia menjelaskan, ada 32 sekolah/yayasan mendapatkan bantuan Dana Hibah dari APBD Sumatera Utara. Dengan jumlah bantuan lebih kurang Rp200 juta tiap sekolah. Dan kuat dugaan oknum anggota dewan melakukan tindak pidana korupsi (extra ordinary crime) pada Bantuan Dana Hibah sekolah/yayasan APBD TA 2021 – 2022 itu. Modusnya adalah pungutan liar (pungli).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *