142 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal – Sinarsergai
Daerah

142 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal

×

142 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal

Sebarkan artikel ini

LANGKAT, Sinarsergai.com – Sukacita menyelimuti perayaan Hari Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, sebanyak 142 orang Warga Binaan Nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Natal, Kamis, (25/12/2025).

Pemberian remisi tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan secara langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus kepada Warga Binaan, didampingi Kasi Binadik, Horas Siregar, Kasubsi Registrasi, Bobby Sembiring. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, yang juga dihadiri oleh jajaran Pegawai.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Antonio membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal bagi Anak Binaan Tahun 2025 merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tema Natal Tahun 2025, yakni “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” yang diambil dari Kitab Matius 1 ayat 2–24, menjadi pengingat bahwa nilai-nilai keimanan, kasih, dan pengharapan harus senantiasa menjadi landasan dalam menjalani kehidupan, termasuk selama menjalani masa pidana.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana bukanlah pemberian yang bersifat cuma-cuma, melainkan apresiasi negara atas sikap disiplin, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan perilaku positif yang ditunjukkan Warga Binaan selama mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

Hal ini sejalan dengan paradigma pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai sarana untuk memperbaiki diri, bukan sebagai bentuk pembalasan.

Menteri juga mengingatkan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Petugas diminta untuk menjauhi praktik-praktik terlarang seperti peredaran narkoba, pungutan liar, maupun tindakan tidak terpuji lainnya, serta memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan tanpa diskriminasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *