MEDAN, Sinarsergai.com — Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, H. Solehuddin, SH., M.S menegaskan bahwa penggantian anggota nazir yang meninggal dunia atau berhalangan tetap merupakan kewenangan badan kenazhiran yang masih aktif bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sepihak di luar ketentuan perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikannya Senin (27/4/26) menjawab wartawan untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan wakaf, khususnya terhadap aset masjid, tanah wakaf, dan harta benda wakaf lainnya yang memerlukan kepastian hukum agar tetap terlindungi dan produktif bagi kemaslahatan umat.
Menurut Solehuddin, apabila salah satu anggota badan kenazhiran meninggal dunia atau mengalami berhalangan tetap, maka paling lambat 30 hari sejak kondisi tersebut terjadi, nazir yang masih aktif wajib melakukan musyawarah untuk menentukan calon pengganti.
“Jika salah satu anggota badan kenazhiran meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka setelah 30 hari dari berhalangan tetapnya salah seorang nazir tersebut, nazir yang ada bermusyawarah untuk mengganti nazir yang berhalangan tetap itu,” ujarnya.
Hasil musyawarah tersebut kemudian diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Selanjutnya, KUA meneruskan permohonan itu kepada BWI untuk diproses dan ditetapkan secara resmi sesuai kewenangan wilayah masing-masing.
“Diajukan ke KUA, lalu oleh KUA diteruskan ke BWI untuk ditetapkan penggantinya sesuai kewenangan wilayah,” katanya.
Ia menjelaskan, pembagian kewenangan tersebut didasarkan pada luas objek wakaf. Untuk wakaf dengan luasan tertentu menjadi kewenangan BWI Kabupaten/Kota, luasan menengah menjadi kewenangan BWI Provinsi, sedangkan wakaf dengan luasan besar menjadi kewenangan BWI Pusat.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazir yang menegaskan bahwa pemberhentian dan penggantian nazir dilaksanakan oleh BWI, bukan melalui keputusan informal tanpa dasar administrasi yang sah.













