Polres Sergai Terbitkan DPO  Pelaku Aniaya Anggota HIPMI Sumut

By Administrator Feb 5, 2020
Sergai,Sinarsergai.com –  Polres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui penyidik Satreskrim secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dugaan pelaku penganiayaan berinisial  BFZ yang dialami anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Utara Ferry Dika Wardhana Irwan dengan laporan polisi LP/ 1849/XII/2019/Sumut/SPKT”I” tanggal 10 Desember 2019. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 Desember 2019 lalu, di Restoran Cindelaras, Jalan lintas Sei Rampah, Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai dengan DPO/05/1/2020/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2020.  Ujar Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno SH, Rabu(5/2/2020). Masih penjelasan Kasat, kasus ini telah dilakukan proses penyidikan sesuai proses hukum, dimana penyidik Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan permintaan visum untuk mengetahui hasil penganiayaan,” Langkah tersebut sesuai surat penyidikan dengan nomor SP. Sidik/12/1/2020 Reskrim tanggal 11 Januari 2020. Tim penyidik Satreskrim sudah melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dengan nomor B/1849.c/1/2020 Reskrim kepada Ferry Dika Wardana Erwan sesuai alamat. Pemeriksaan terhadap saksi- saksi, telah dilakukan penyitaaan terhadap barang bukti, telah diminta visum dari rumah sakit dan telah diterbitkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/19/I/2020/ Reskrim tanggal 13 Januari 2020,”tegas AKP Hendro Sutarno. Menurutnya tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai telah berulang kali melakukan pencarian terhadap tersangka inisial BFZ ke alamat rumah atau tempat lainya. Namun belum ditemukan, sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan DPO/05/1/2020/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2020,”ungkap Kasat Reskrim. “Dihimbau masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku agar menginformasikan kepada kami,” ungkapnya.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *