Medan.Sinarsergai.com-Setelah lebih kurang 4 hari Tim Gabungan melakukan razia masker terhitung mulai Senin (4/5), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan pengembalian Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang terjaring ketika razia tersebut. Penahanan KTP sendiri merupakan sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak mengindahkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Pengambilan KTP milik warga ini dilakukan di Gelanggang Remaja Medan Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur. Jumat (8/5). Sebelum mengambil KTP, warga terlebih dahulu diinstruksikan untuk mencuci tangan dan menempati tempat duduk yang telah diatur jaraknya sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan physical distancing untuk menghindari kerumunan. Warga yang KTP nya akan dikembalikan diharuskan membuat pernyataan untuk terus mengenakan masker ketika keluar rumah.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Satpol PP Kota Medan H M Sofyan diwakili Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Ardhani Syahputra mengatakan hari ini merupakan pengembalian KTP masyarakat yang ditahan akibat tidak menggunakan masker. Penahanan ini dilakukan, tambah Ardhani, selama tiga hari semenjak dilaksanakannya razia masker.