Terkait Surat Penjelasan KPU RI Berulangkali Keluar, KPU Sergai Diminta Bijak

By Administrator Sep 12, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Terkait berulangkali keluarnya surat penjelasan dari KPU RI bagiakan membuat surat cinta kepada kekasih. Padahal sebelumnya sudah ada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) republik Indonesia (RI) sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota,Wakil Walikota dan Bupati,Wakil Bupati. Namun ternyata PKPU saja tidak cukup dan ketika adanya semacam desakan dan juga keberatan dari peserta Pilkada, maka KPU RI dengan segera mengeluarkan surat penjelasan lagi. Anehnya, baru dikeluarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 dan surat penjelasan terkait penundaaan tahapan dimana isi surat tersebut menerangkan pasal 102 juga.

Surat penjelasan penundaan tahapan ini dikeluarkan pada tanggal 6 September 2020 dengan Nomor 742 /PL.02.2-SD/KPU/IX/2020 dan hanya berkelang 5 hari kemudian KPU RI kembali mengeluarkan surat penjelasan  ketentuan pasal 102 tepat pada tanggal 11 September 2020 dengan Nomor 758/PL.02-2-SD/06/2020. Sedihnya, surat penjelasan yang dikeluarkan tetap terkait dengan pasal 102.

Mudahnya KPU RI mengeluarkan surat tersebut menjadi pertanyaan ditengah-tengah masyarakat, saat mengeluarkan surat Nomor 742 itu lagi ngapaian ya Ketua KPU RI, sehingga harus berulangkali mengeluarkan surat penjelasan dengan materi penjelasan yang hampir sama. Sungguh sangat menyayangkan semudah itu KPU RI mengeluarkan surat tanpa harus memikirkan jauh sebelumnya. Kita berharap KPU RI dalam menjalankan tugas tidak sambil menghayal sehingga tidak dirugikan masyarakat luas di Indonesia khususnya Kabupaten Sergai.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *