Dalam konteks itulah pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL tanggal 8 Mei 2026 menemukan relevansinya. Pidato tersebut bukan sekadar sambutan seremonial organisasi, melainkan refleksi ideologis atas kegelisahan besar terhadap masa depan profesi advokat Indonesia. Kehadiran PERADI PROFESIONAL diposisikan bukan sebagai organisasi tandingan ataupun reproduksi konflik lama organisasi advokat, melainkan sebagai ikhtiar kolektif untuk membangun paradigma baru profesi advokat Indonesia yang lebih berintegritas, profesional, adaptif, dan bertanggung jawab terhadap masa depan negara hukum Indonesia.
MENGAPA PERADI PROFESIONAL HADIR
Kehadiran PERADI PROFESIONAL sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Umum PERADI PROFESIONAL dalam pidatonya, harus dipahami bukan sebagai organisasi tandingan dari yang sudah ada, melainkan sebagai respons historis terhadap krisis legitimasi profesi advokat di Indonesia. Dalam perspektif sosiologi profesi, eksistensi organisasi profesi sesungguhnya tidak hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga pada kemampuan moral dan intelektualnya menjaga standar etik, kompetensi, dan kepercayaan publik. Ketika organisasi profesi gagal menjalankan fungsi integratif tersebut, maka yang muncul bukan sekadar fragmentasi kelembagaan, melainkan degradasi otoritas profesi itu sendiri. Dalam konteks itulah lahirnya PERADI PROFESIONAL dapat dibaca sebagai ikhtiar kolektif untuk melakukan rekonstruksi profesi advokat agar kembali pada hakikatnya sebagai officium nobile—profesi terhormat yang bertanggung jawab menjaga keadilan dan rasionalitas hukum.
Secara filosofis, profesi advokat tidak pernah berdiri semata sebagai pekerjaan teknis mencari nafkah melalui jasa hukum. Roscoe Pound (1943) sejak awal telah mengingatkan bahwa hukum harus dipahami sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), sehingga para aktor hukum, termasuk advokat, memikul tanggung jawab etik terhadap kehidupan sosial dan tertib keadilan. Dalam perkembangan masyarakat modern yang semakin kompleks, advokat dituntut bukan hanya menguasai norma, tetapi juga memiliki kesadaran moral, kecakapan intelektual, dan keberanian menjaga independensi profesi di tengah tekanan kekuasaan politik maupun ekonomi. Oleh karena itu, problem utama profesi advokat Indonesia hari ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan organisatoris, melainkan krisis orientasi etik dan krisis makna profesi.













