Oleh: Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H.
Deklarator dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL
Bidang OKK, juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta.
PENDAHULUAN
Perubahan besar dalam lanskap hukum Indonesia pada abad ke-21 sesungguhnya tidak hanya menghadirkan tantangan bagi negara dan lembaga peradilan, tetapi juga mengguncang fondasi profesi advokat itu sendiri. Digitalisasi ekonomi, munculnya kecerdasan buatan (artificial intelligence), perkembangan transaksi lintas yurisdiksi, hingga transformasi sistem pembuktian elektronik telah melahirkan bentuk-bentuk relasi hukum baru yang tidak lagi dapat dijawab dengan paradigma profesi hukum yang lama. Advokat tidak cukup hanya memahami teks undang-undang, tetapi dituntut mampu membaca perubahan sosial, teknologi, dan arah peradaban hukum secara lebih luas dan progresif.
Di tengah perubahan tersebut, profesi advokat Indonesia justru menghadapi problem internal yang tidak ringan. Fragmentasi organisasi profesi yang berkepanjangan telah melahirkan krisis representasi dan melemahkan konsolidasi profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Pada saat yang sama, publik juga menyaksikan berbagai problem etik yang semakin mengkhawatirkan: praktik mafia perkara, komersialisasi profesi secara berlebihan, menurunnya standar kompetensi, hingga kecenderungan sebagian advokat terjebak menjadi alat kepentingan politik dan ekonomi sesaat. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap profesi advokat mengalami erosi yang serius.
Kondisi tersebut diperparah oleh belum terbangunnya sistem pendidikan profesi advokat yang benar-benar terpadu, berstandar nasional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum modern. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA) dalam praktiknya masih menghadapi disparitas mutu, ketimpangan rigor akademik—ketidakseimbangan dalam standar kedisiplinan, ketajaman, dan kualitas ilmiah, serta keterputusan antara dunia akademik dengan kebutuhan praktik hukum kontemporer. Di banyak tempat, pendidikan profesi advokat bahkan belum sepenuhnya mampu membentuk advokat sebagai intellectual officer of the court yang memiliki integritas moral, tanggung jawab konstitusional, dan sensitivitas sosial terhadap pencari keadilan.













