PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia Catatan atas Pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL – Laman 4 – Sinarsergai
Opini

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia Catatan atas Pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL

×

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia Catatan atas Pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL

Sebarkan artikel ini

Pada akhirnya, kehadiran PERADI PROFESIONAL harus dipahami sebagai bagian dari proses panjang pembaruan ekosistem hukum Indonesia. Organisasi ini lahir dari kesadaran bahwa profesi advokat membutuhkan konsolidasi paradigma baru yang lebih bermartabat, adaptif, dan berbasis kualitas. Dalam konteks itulah pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada 8 Mei 2026 sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang pelantikan organisasi, melainkan tentang panggilan sejarah untuk membangun kembali marwah profesi advokat Indonesia di tengah perubahan zaman yang semakin kompleks.

KRISIS PENDIDIKAN PROFESI ADVOKAT

Salah satu persoalan mendasar yang selama ini kurang memperoleh perhatian serius dalam pembangunan sistem hukum Indonesia adalah problem pendidikan profesi advokat. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap kualitas penegakan hukum yang semakin tinggi, sistem pendidikan profesi advokat justru berkembang tanpa desain nasional yang benar-benar terintegrasi. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA) dalam praktiknya sering kali berjalan secara parsial, tidak seragam, dan sangat bergantung pada kapasitas masing-masing organisasi profesi maupun lembaga penyelenggara. Akibatnya, kualitas lulusan advokat menjadi sangat beragam, baik dari aspek penguasaan hukum, keterampilan profesional, maupun integritas etiknya.

Problem tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya ketidakselarasan normatif antara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UU Advokat memberikan mandat kepada organisasi advokat untuk menyelenggarakan pendidikan profesi sebagai syarat pengangkatan advokat. Sementara itu, UU Pendidikan Tinggi menempatkan pendidikan profesi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang seharusnya diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi. Dalam praktiknya, dualisme pengaturan ini melahirkan ruang abu-abu yang menyebabkan pendidikan profesi advokat sering berada di antara dua kutub: antara pendidikan profesi formal dan sekadar pelatihan sertifikasi profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *