PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia Catatan atas Pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL – Laman 7 – Sinarsergai
Opini

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia Catatan atas Pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL

×

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia Catatan atas Pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada Pelantikan Pengurus DPN PERADI PROFESIONAL

Sebarkan artikel ini

Gagasan tersebut bukan lagi sekadar konsep normatif. Hingga saat ini, PERADI PROFESIONAL telah menjalin kerja sama dengan 35 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dalam pengembangan model Pendidikan Profesi Advokat (PPA/PKPA) berbasis sinergi kelembagaan. Langkah ini menunjukkan bahwa kebutuhan pembaruan pendidikan advokat sesungguhnya telah menjadi kesadaran bersama di lingkungan akademik maupun profesi hukum. Dengan demikian, paradigma co-governance yang ditawarkan PERADI PROFESIONAL dapat dipandang sebagai salah satu ikhtiar strategis untuk membangun sistem pendidikan advokat Indonesia yang lebih modern, berintegritas, dan berdaya saing di masa depan.

ADVOKAT DAN MASA DEPAN NEGARA HUKUM

Pada akhirnya, diskursus mengenai organisasi advokat dan pendidikan profesi advokat sesungguhnya tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan kelembagaan internal profesi. Persoalan ini menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar, yakni masa depan negara hukum Indonesia itu sendiri. Dalam tradisi hukum modern, advokat bukan sekadar profesi teknis yang bekerja mencari kemenangan perkara, melainkan bagian integral dari sistem keadilan yang berfungsi menjaga keseimbangan relasi antara negara, hukum, dan warga negara. Karena itulah profesi advokat sejak lama ditempatkan sebagai officium nobile—profesi mulia yang mengemban tanggung jawab etik dan konstitusional.

Di tengah kecenderungan pragmatisme hukum, komersialisasi profesi, dan meningkatnya polarisasi sosial-politik, kehadiran advokat yang independen, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan menjadi semakin penting. Advokat tidak boleh terjebak hanya menjadi operator prosedur hukum ataupun sekadar representasi kepentingan ekonomi klien. Lebih dari itu, advokat harus hadir sebagai penjaga rasionalitas hukum, pengawal hak-hak konstitusional warga negara, sekaligus penyeimbang kekuasaan dalam negara demokrasi. Tanpa kualitas etik dan intelektual advokat yang memadai, supremasi hukum berpotensi bergeser menjadi sekadar formalitas prosedural tanpa keadilan substantif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *