FGD Akan Digelar, Analis Ungkap Urgensi RUU Polri Demi Perkuat Kinerja-Wujudkan Asta Cita Presiden – Laman 3 – Sinarsergai
Daerah

FGD Akan Digelar, Analis Ungkap Urgensi RUU Polri Demi Perkuat Kinerja-Wujudkan Asta Cita Presiden

×

FGD Akan Digelar, Analis Ungkap Urgensi RUU Polri Demi Perkuat Kinerja-Wujudkan Asta Cita Presiden

Sebarkan artikel ini

“Kami juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak perlu cemas mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, revisi UU Polri diperlukan agar tugas kepolisian semakin kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan demi menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Stabilitas keamanan nasional dan kepastian hukum sangat diperlukan untuk menjadi negara maju, adil, dan makmur, apalagi kita memasuki bonus demografi dan menuju Indonesia Emas 2045. Jadi kesempatan ini jangan kita sia-siakan,” katanya.

Di akhir keterangannya, Founder Nasky Milenial Center (NMC) itu menekankan bahwa revisi UU Polri dibutuhkan untuk memperkuat kelembagaan kepolisian dalam menghadapi tantangan kejahatan modern, perkembangan digitalisasi, dan dinamika keamanan yang semakin kompleks.

“Ia memandang Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sangat urgen dan diperlukan karena regulasi yang ada saat ini telah berlaku lebih dari dua dekade dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kemajuan teknologi, dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, DPR RI dan pemerintah mulai membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam rapat di Senayan pada Senin (25/5/2026), Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum menyatakan penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri menjadi salah satu substansi revisi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengaturan batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *