Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam pembangunan harus tetap berada di bawah prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Dalam negara demokratis, profesionalisme militer tidak diukur dari besarnya pengaruh politik yang dimiliki, melainkan dari kemampuannya menjalankan tugas secara efektif di bawah otoritas sipil yang sah serta tetap menghormati konstitusi.
Karena itu, partisipasi TNI dalam pembangunan tidak boleh dimaknai sebagai pengambilalihan fungsi lembaga sipil ataupun kembalinya praktik politik militer. Keterlibatan tersebut harus dipahami sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang dilaksanakan berdasarkan keputusan politik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“TNI hadir untuk memperkuat kapasitas negara, bukan mengambil alih peran institusi sipil,” tegasnya.
Budhi menilai bahwa di era ancaman multidimensi saat ini, kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan TNI merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Pertahanan negara bukan lagi menjadi tanggung jawab militer semata, melainkan tugas bersama seluruh komponen bangsa. Begitu pula pembangunan yang membutuhkan sinergi seluruh kekuatan nasional.
Untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, Indonesia memerlukan stabilitas nasional yang kuat, ketahanan yang tangguh, serta pembangunan yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, konsep *new professionalism* yang diperkenalkan Alfred Stepan dinilai masih relevan sebagai landasan dalam membangun hubungan sipil-militer yang modern.
Budhi menegaskan bahwa militer yang profesional, patuh pada supremasi sipil, dan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional akan menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, maju, dan sejahtera.
Menurutnya, esensi new professionalisme pada abad ke-21 adalah kehadiran militer yang tetap kuat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mampu berkontribusi terhadap pembangunan bangsa, tanpa mengabaikan nilai-nilai demokrasi
yang menjadi fondasi kehidupan bernegara.













