Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok

×

Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok

Sebarkan artikel ini

“Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” ungkap Bayu.

Kasus tersebut akhirnya terungkap melalui patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut.

Petugas menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi. Dari temuan itu, penyidik melakukan perekaman layar, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan.

Hasil penelusuran mengarah kepada IP sebagai pemilik akun.

Pada Senin, 31 Agustus 2026, personel Ditressiber kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital.

Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.

“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.

“Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *