(Siapkan Penjadwalan Ulang)
Meski eksekusi belum berhasil dilaksanakan, PB Al Washliyah memastikan tidak akan menghentikan langkah hukum untuk memperoleh kembali penguasaan fisik atas tanah tersebut.
Kuasa hukum segera mengajukan permohonan penjadwalan ulang eksekusi kepada pihak pengadilan dengan meminta dukungan pengamanan yang lebih komprehensif.
Persiapan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan eksekusi berikutnya dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga akan menempuh langkah hukum terhadap dugaan tindakan penghalangan eksekusi dan penyerobotan tanah oleh pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pihaknya juga berencana menginventarisasi seluruh pihak yang mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas penguasaan di atas lahan tersebut.
Ade mengingatkan agar tidak ada pihak yang menambah bangunan baru, memperluas penggarapan, ataupun melakukan transaksi jual beli di atas tanah yang menjadi objek eksekusi.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada pihak-pihak yang masih menguasai lahan organisasi Al Washliyah lainnya agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
(Perjalanan Panjang Perjuangan Hukum)
Sebagaimana diketahui, persoalan kepemilikan lahan seluas sekitar 32 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang telah melalui proses hukum yang panjang.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelumnya telah melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah tersebut pada Senin, 13 Mei 2024.
Pelaksanaan sita eksekusi itu berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp juncto perkara Nomor 55/Pdt.G/2012/PN Lbp tertanggal 13 Desember 2023.
Sita eksekusi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026).
Namun, adanya perlawanan di lapangan membuat pelaksanaan pengosongan akhirnya ditunda dengan pertimbangan menjaga keamanan dan menghindari benturan fisik.
Bagi PB Al Washliyah, kehadiran aparat negara dalam proses tersebut menjadi momentum penting bahwa perjuangan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas aset organisasi terus berjalan.














