Kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum serta memberikan kesempatan kepada aparat untuk melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penundaan eksekusi, dengan demikian, bukan berarti berakhirnya proses hukum, melainkan menjadi kesempatan mempersiapkan pelaksanaan berikutnya agar berlangsung lebih aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum.(r)














