Pemilik Rumah Subsidi Pondok Alam Minta Keadilan, Sengketa Lahan Seret Nama Oknum DPRD Sumut – Sinarsergai
Daerah

Pemilik Rumah Subsidi Pondok Alam Minta Keadilan, Sengketa Lahan Seret Nama Oknum DPRD Sumut

×

Pemilik Rumah Subsidi Pondok Alam Minta Keadilan, Sengketa Lahan Seret Nama Oknum DPRD Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN ,Sinarsergai.com — Program rumah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah kembali menjadi sorotan. Kali ini, sekitar 200 pemilik rumah subsidi di Perumahan Pondok Alam, Kabupaten Deli Serdang, mengaku resah setelah status kepemilikan rumah mereka terancam akibat sengketa hukum yang masih bergulir di pengadilan.

Persoalan itu mencuat dalam aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Milenial Demokrasi Nasional atau AMANDEMEN di depan Pengadilan Tinggi Medan, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti perkara perdata dengan register 175/Pdt PN Lubuk Pakam hingga 176/Pdt PT Medan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang telah membeli rumah subsidi secara resmi.

Koordinator aksi, Reza Abdillah, mengatakan masyarakat kecil kini justru menjadi pihak yang paling dirugikan dalam sengketa tersebut.

“Ini program rumah subsidi untuk rakyat kecil. Tapi sekarang justru diduga dipermainkan oleh oknum elite, padahal sebelumnya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Reza di sela aksi.

Menurut dia, pengembang Perumahan Pondok Alam, PT Rapy Ray, sebelumnya memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Setelah putusan itu, kata Reza, masyarakat membeli rumah melalui prosedur resmi dan telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang.

Namun belakangan muncul gugatan baru dari pihak berinisial DT yang disebut merupakan oknum anggota DPRD Sumatera Utara. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan hingga tingkat Pengadilan Tinggi Medan.

Reza menilai proses hukum itu menimbulkan pertanyaan karena para konsumen yang telah memiliki SHM justru tidak dilibatkan dalam persidangan.

“Konsumen adalah pihak yang paling terdampak, tapi tidak ikut dilibatkan. Ini yang membuat masyarakat merasa keadilan mereka diabaikan,” katanya.

Keresahan serupa disampaikan salah seorang pemilik rumah yang ikut hadir dalam aksi. Ia mengaku khawatir kehilangan rumah yang selama ini dibayar melalui cicilan bertahun-tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *