Terkait Kasus Penyerobotan Tanah, Warga Pagar Jati Laporkan Oknum Guru Ke Polresta Deli Serdang

By Administrator Jul 22, 2020

Deli Serdang, sinarsergai.com- Ratna Simanjuntak (55) yang tinggal di Dusun II, Gang Sederhana Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/7/2020) sore dengan ditemani keluarganya melaporkan oknum Guru Tumpak Hutapea (45) yang tidak lain tetangganya sendiri ke Polresta Deli Serdang dengan kasus dugaan penyerobotan tanah jalan.

Dalam Konseling Laporan Pengaduan yang dilakukan Ratna di SPK Polresta Deli Serdang, tertuang bahwa pada 23 April 2020 lalu pada pukul 08.50 wib di Gang Sederhana Dusun II Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pertama kali diketahui dan dilihat oleh pelapor, di rumah terlapor sedang dilakukan pembangunan tembok rumah milik terlapor yang melebih batas tanah miliknya sampai ke bahu jalan, sehingga ukuran jalan gang yang berada di depan rumah pelapor menjadi lebih sempit dan kecil.

Di jelaskan bahwa Sebelumnya menurut pelapor sudah ada kesepakatan oleh kedua belah pihak antara Ratna Simanjuntak selaku pelapor dan Tumpak Hutapea selaku terlapor yang disaksikan oleh warga sekitar pemukiman bahwa keduanya masing-masing menyerahkan tanahnya dengan ukuran 1,5 meter, namun terlapor tidak menjalani kesepakatan tersebut dan akibat kejadian itu pelapor merasa keberatan.

Menurut Ratna Simanjuntak, Rabu (22/7/2020) di Posko Aspirasi Wartawan Unit Polresta Deli Serdang, pihaknya sudah gerah dengan sikap arogan terlapor yang merasa besar kepala dan sudah berlarut-larut hingga tiga bulan ini.

“Padahal istri terlapor seorang Polisi Pamong Praja di Pemkab Deli Serdang yang seharusnya dapat menyelesaikan permasalahan ini sehingga kami tidak mengadukan permasalahan ini ke polisi,” tukas Ratna.

“Saya mau pihak terlapor membokar tembok dinding yang sudah menyerobot tanah hingga ke bahu jalan sehingga menyulitkan kami jika ingin mengeluarkan mobil ke jalan gang sederhana, bahkan terlapor mengingkari kesepakatan yang dibuat pada 23 April 2020 lalu yang bersepakat akan menyerahkan 1,5 meter tanah dari kedua belah pihak untuk jalan gang,” Kata Ratna Kesal.

Ratna berharap, pihak Polresta Deli Serdang melalui Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang Briptu Indra Silaban bisa menjembatani Konseling Laporan Pengaduan dengan kasus Penyerobotan Tanah Jalan ini sehingga tidak ada lagi permasalahan yang timbul.(R-02)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *