Polsek Patumbak Ringkus Tersangka Pencuri Emas di Rumah Pacar

By Administrator Jan 18, 2022

Medan, Sinarsergai.com-Seorang pria berinisial CFS terpaksa pasrah saat digelandang petugas Tekab Polsek Patumbak Rabu pekan lalu lantaran ketahuan mencuri emas milik pacarnya sendiri saat malam tahun baru lalu.

Seperti siaran relies yang diterima dari Polsekta Patumbak Senin (17/1/2022) malam menyebutkan, berawal saat dia menyadari bahwa kamar kost nya sudah dimasuki orang. 

Setelah diperiksa, ternyata korban kehilangan barang barang berharga miliknya seperti emas. Menyadari jadi korban pencurian, korban lalu membuat laporan ke Polsekta Patumbak

Petugas Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ridwan SH, bersama Panit Iptu Harles Gultom serta personil lainya langsung menuju TKP untuk melakukan olah lokasi kejadian, setelah dapat laporan korban

Dari hasil penyelidikan ini, disimpulkan bahwa pelaku tersangka pencurian ini adalah orang dekat korban sendiri

Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2012 sekitar pukul 10.00 wib korban menghubungi  Team Tekab Polsek Patumbak seraya mengatakan bahwa pelaku yang merupakan pacar korban sedang datang berkunjung  ke rumahnya, biasalah apel. 

Cerdiknya saat itu korban berpura – pura sedang  tidak ada masalah dihadapan pacarnya. Namun diam diam dia menghubungi Polisi.

Team Tekab pun meluncur ke rumah korban setelah menerima informasi dari  korban. Sampai disitu petugas langsung meringkus tersangka

Dalam pemeriksaan awal, tersangka CFS mengakui kalau dia lah yang mengambil barang milik korban seperti gelang emas yang sebelumnya ditemukan di kamar kost milik tersangka

Petugas kemudian mengamankan barang seperti baju dan lainnya yang dibeli pelaku setelah menjual emas milik korban

Sebagian barang lainnya menurut pengakuan tersangka sudah digadaikan tersangka kepa oknum berinisial P yang saat ini sedang diburu petugas

Kapolsek Patumbak Kom Pol Faidir Chaniago, membenarkan terkait penangkapan tersangka tersebut

 Pelaku di jerat sebagaimana di maksud dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 7 ( tujuh ) tahun kurungan penjara. (Mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *