Kuasa hukum menjelaskan, situasi sebenarnya sempat mereda. Namun, menurut mereka, pelapor kembali keluar rumah sambil berteriak sehingga pertengkaran kembali terjadi di kawasan Gang Tapanuli.
Mereka juga menyebut pelapor diduga melontarkan perkataan kepada istri Antonius yang memancing emosi anak Antonius. Sebagai reaksi spontan, anak Antonius disebut hanya mendorong pelapor.
“Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak mendatangi rumah pelapor. Klien kami juga sama sekali tidak melakukan kontak fisik terhadap pelapor,” tegas tim kuasa hukum.
Selain membantah tuduhan penganiayaan, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihak Antonius sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi kepala lingkungan. Pertemuan direncanakan berlangsung pada Minggu (7/6/2026), namun akhirnya tidak terlaksana. Pada hari yang sama, pihak Antonius justru mengetahui bahwa pelapor telah lebih dahulu membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti beredarnya salinan laporan polisi di sejumlah media. Menurut mereka, penyebaran dokumen tersebut berpotensi memengaruhi opini masyarakat sebelum proses hukum selesai, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum terkait penyebarannya.
Selain itu, mereka turut menyinggung aksi demonstrasi yang sempat berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan dan kantor salah satu partai politik. Menurut kuasa hukum, rangkaian peristiwa tersebut diduga merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membentuk opini negatif serta melakukan pembunuhan karakter (*character assassination*) terhadap Antonius.
Mengenai proses hukum yang sedang berjalan, kuasa hukum memastikan kliennya tetap menghormati seluruh tahapan penyelidikan. Mereka menjelaskan Antonius belum dapat memenuhi panggilan klarifikasi karena sedang melaksanakan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan. Kendati demikian, pemberitahuan telah disampaikan kepada penyidik disertai permohonan penjadwalan ulang.













