“Klien kami siap memberikan keterangan dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang nantinya ditetapkan penyidik,” ujar kuasa hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor, membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat sebelumnya telah berupaya memfasilitasi komunikasi antara pelapor, Marojahan Silalahi, dan Antonius Tumanggor.
Menurut Junus, kedua belah pihak sempat menyepakati untuk bertemu pada Minggu (7/6/2026) guna menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, pada hari yang telah dijadwalkan tersebut, ia justru mendapat informasi bahwa pelapor telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Junus juga mengungkapkan bahwa Antonius dan Marojahan sejatinya merupakan sahabat lama. Namun, hubungan keduanya diketahui mulai merenggang dalam beberapa tahun terakhir.
Ia berharap kedua belah pihak masih membuka ruang untuk berdamai demi menjaga hubungan baik serta menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan tempat tinggal mereka.













