Menurutnya, seluruh proyek pemerintah seharusnya dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha, bukan hanya dikuasai kelompok tertentu.
“Semua kontraktor memiliki hak yang sama untuk mengikuti proyek di Kota Medan. Jangan sampai hanya kelompok tertentu yang menikmati pekerjaan pemerintah demi kepentingan pribadi. Jika kondisi ini dibiarkan, tentu akan menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat,” tegas Rudi.
Sebagai informasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian, keonaran, maupun kebencian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, laporan terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah tersebut telah resmi disampaikan oleh kuasa hukum Bung RA, Pengadilen Sembiring, ke Markas Polda Sumatera Utara pada Sabtu (27/6/2026).













