Tanpa Pemeriksaan, Persidangan, Firdaus Diberhentikan Secara Penuh Sebagai Anggota PWI – Laman 4 – Sinarsergai
Daerah

Tanpa Pemeriksaan, Persidangan, Firdaus Diberhentikan Secara Penuh Sebagai Anggota PWI

×

Tanpa Pemeriksaan, Persidangan, Firdaus Diberhentikan Secara Penuh Sebagai Anggota PWI

Sebarkan artikel ini

Ditempat terpisah Firdaus mengatakan “saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan, tidak pernah di sidang, tidak pernah mendapat peringatan, tiba-tiba diberhentikan” ujar Firdaus.

Firdaus juga menyampaikan “jika proses peradilan DK cukup seperti itu, saya haturkan terimakasih, tidak merepotkan saya bolakbalik menghadapi rancangan pemberhentian saya. Tetapi jika peradilannya dewan kehormatan tidak sesuai dengan adab penghormatan atas kemanusiaan saya bersyukur, semoga saya tidak termasuk orang yang dzolim”

Terkait dengan keputusan Dewan kehormatan atas SK pemberhentian secara penuh sebagai anggota PWI Firdaus menyampaikan “jika pemberhentian saya sebagai anggota PWI karena permohonan kami sebagai ketua Umum SMSI yang disampaikan kepada Dewan Pers untuk berfastabikulkairut menjadi penjab HPN dianggap Dewan Kehormatan PWI, melanggar AD/ART, Kode etik, Kode Perilaku Wartawan dan PO HPN dan perbuatan saya itu dianggap telah melampaui standar nilai moral PWI, saya mahfum dan ihlas” kata Firdaus.

Firdaus juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat, keputusan itu bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan, melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya Surat Keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cideranya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” ungkap Firdaus. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *