Pernyataan senada juga dilontarkan Wakil Ketua DK Pusat, Herbert Timbo Siahaan. “Yang bersangkutan untuk kepentingannya hanya memanfaatkan posisi yang menguntungkan untuk kepentingan pribadinya, dengan mengedepankan narasi HPN merupakan hak bagi seluruh masyarakat pers dan kesetaraan untuk menjadi penyelenggara HPN adalah hak semua konstituen Dewan Pers. Disini yang musti kita luruskan. Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari mengingatkan semua anggota PWI harus mematuhi aturan yang berlaku di organisasi. “Kita menggunakan kacamata kuda dalam menegakkan aturan, tidak akan lihat kanan dan kiri. AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI harus dipatuhi. Jika melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Terkhusus untuk kasus Firdaus, ini sudah masuk kategori pelanggaran berat dan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan adalah pemberhentian penuh,” tambahnya.
Nurcholis menambahkan, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan murni dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai anggota PWI karena dinilai melanggar kepatuhan mentaati AD/ART, KEJ dan KPW, termasuk melanggar Peraturan Organisasi No. 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan; “ Pengurus PWI Pusat berkewajiban menjaga nilai historis, marwah dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.” Pasal 14 ayat 1; “Anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap organisasi PWI”, dan ayat 3; “Setiap anggota wajib menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dengan organisasi lain.” Selain itu pasal 15 yang menyebutkan; “Anggota PWI yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain dilarang; (3) Menyampaikan usulan pengalihan, pengambilalihan, perubahan penanggungjawab atau perubahan kewenangan Program Strategis Organisasi tanpa melalui mekanisme organisasi; (4) Melakukan Tindakan yang dapat merugikan, menurunkan legitimasi, martabat, Sejarah dan kewibawaan organisasi PWI”.














