Merasa Dikiriminalisasi, Seorang Pedagang Datangi Mapoldasu – Sinarsergai
Blog

Merasa Dikiriminalisasi, Seorang Pedagang Datangi Mapoldasu

×

Merasa Dikiriminalisasi, Seorang Pedagang Datangi Mapoldasu

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com-Seorang pria berprofesi sebagai pedagang merasa dikriminalisasi, Rusli (54), warga Dusun III Pokan, Kelurahan Ujung Kubu, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara mendatangi Mapoldasu, Jumat (18/3/2022) siang.

“Kedatangan saya ke sini (Mapoldasu) untuk menanyakan perkembangan laporan penganiayaan yang saya alami dilakukan oknum Polsek Labuhan Ruku,” kata Rusli kepada wartawan di depan gedung Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Dia mengaku, datang ke Mapoldasu menemui Kasubbag Binops Dit Reskrimum Polda Sumut. Namun, dia diarahkan untuk menanyakan kasus yang dilaporkannya itu ke Polres Batubara.

“Saya diarahkan untuk menanyakan perkembangan kasus saya ke Polres Batubara,” akunya.

Dia menyebut, sudah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Sumut pada 25 Juni 2021 lalu.

Dalam laporan Nomor : STTLP / 1048 / VI / SPKT / POLDA SUMUT itu, korban mengaku dianiaya oknum personel Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara hingga membuatnya terluka dan tulang kakinya retak.

“Saya dianiaya sampai tulang kaki saya retak, dada sesak dan kepala bocor,” sebutnya.

Direktorat Reskrimum Polda Sumut yang menangani kasusnya sudah melimpahkan ke Polres Batubara sejak 2 Juli 2021 lalu karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Batubara.

Dijelaskannya, dugaan penganiayaan itu bermula dari dugaan kriminalisasi yang dialaminya. Dia dituduh mencuri dan menadah sepeda motor jenis Supra 125. Rusli kemudian ditangkap pada 21 Agustus 2020 lalu, dan ditahan sejak 22 Agustus 2020.

Namun, sambung Rusli, dirinya dikeluarkan dari sel dan dijanjikan akan memperoleh surat keterangan resmi, bebas murni dari kejahatan pencurian dan penadahan sepeda motor.

Setelah hampir setahun berlalu, surat yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, sehingga Rusli melaporkan kasus penganiyaan yang dialaminya.

“Saya sempat menunggu surat itu sesuai janji mereka. Tapi, karena tak kunjung dipenuhi, makanya baru beberapa bulan kemudian saya laporkan,” katanya.

Rusli juga mengaku juga melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kepolisian itu ke Bidang (Bid) Propam Polda Sumut, namun juga dilimpahkan ke Polres Batubara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *