Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kajari Sergai Periksa Dokumen Tanah Penggarap di Lahan Eks HGU PT DMK – Sinarsergai
Daerah

Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kajari Sergai Periksa Dokumen Tanah Penggarap di Lahan Eks HGU PT DMK

×

Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kajari Sergai Periksa Dokumen Tanah Penggarap di Lahan Eks HGU PT DMK

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari menyampaikan orasi saat berlangsungnya aksi unjukrasa damai jilid III di depan Kantor Kejari Sergai,Rabu (13/5/2026).

 

 

SERGAI,Sinarsergai.com – Puluhan petani plasma yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara, kembali melakukan aksi unjukrasa damai jilid III di Kantor Kejari Serdang Bedagai, di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah, Sergai,Rabu (13/5/2026).

Usai aksi unukrasa, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari di Kantor Sekretariat di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, secara tegas meminta Kajari Sergai untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dokumen tanah semua penggarap yang telah menguasai dan mengusahai mencapai puluhan tahun daris ebelum berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) hingga telah berakhir masa berlaku nya pada tanggal 31 Desenber 2017 sampai sekarang masih dikuasai oleh p[enggarap.

Lahan Eks HGU PT DMK tersebut memiliki luas 499,2 Ha, sesuai dengan Sertifikat Nomor 2/HGU/BPN/1992 yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 1992 diperuntukan Tambak Udang. Awal sengekta itu muncul sebut Zuhari, pada tahun 2000, karena PT DMK sebagai Bapak angkat (inti) tidak menempati janji untuk menjadikan lahan petani menjadi Tambak Udang.Tambak Udang. Lahan petani tersebut malah dijadikan Kebun Kelapa Sawit tanpa diketahui petani plasma. Alih fungsi lahan itu terjadi sejak tahun 2003 dari Tambak Udnag menjadi Kebun Kelapa Sawit dan telah dirubah menjadi sawah.

Kemudian,kami minta Kajari Sergai untuk menindaklanjuti tuntutan petani plasma sebagaimana di bawah ini :

  1. Periksa Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Periska Pembayaran Pajak Bumi dan Bnagunan (PBB).
  3. Periska Alih fungsi lahan Tambak Udnag menjadi Kebun Kelapa Sawit dan Sawah
  4. Periksa semua dokumen tanah yang digunakan penggarap yang kami duga cacat hukum
  5. Hentikan cetak sawah di lahan Eks HGU PT DMK yang masih bersengketa.

Selain itu, kami juga meminta Kajari Sergai untuk segera menghentikan semua aktivitas di areal lahan Eks HGU PT DMK yang luasnya 499,2 hektar.Aksi ini akan terus dilaksanakan setiap minggu sampai tuntutan petani plasma tersebut.tegas Zuhari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *