Sumut, Sinarsergai.com – Penyebaran informasi yang diduga tidak sesuai dengan fakta atau hoaks melalui sejumlah akun media sosial terkait Pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony (Bung RA), berujung pada langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Bung RA secara resmi melaporkan pemilik akun penyebar informasi tersebut ke Polda Sumut, Sabtu (27/6/2026).
Kuasa hukum Bung RA, Pengadilen Sembiring, menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak memiliki dasar yang benar. Menurutnya, isi unggahan itu merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik serta merugikan kehormatan kliennya.
“Kami menilai cara terbaik untuk mengungkap kebenaran adalah melalui proses hukum. Semua fakta akan dibuktikan di pengadilan. Kami juga menduga ada pihak tertentu yang menjadi aktor intelektual di balik penyebaran informasi tersebut. Mengingat klien kami merupakan pejabat publik sekaligus tokoh politik muda, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang merasa terganggu atau tersaingi,” ujar Pengadilen.
Jangan Jadikan Media sebagai Sarana Menebar Fitnah
Pengadilen menjelaskan, Bung RA selama ini dikenal memiliki hubungan yang baik dengan kalangan jurnalis. Menurutnya, pers merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
Karena itu, ia menyesalkan adanya oknum yang memanfaatkan media maupun media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan tersebut, menurutnya, berpotensi mencoreng nama baik institusi pers serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalis.
“Sebagai warga negara, kita berkewajiban menjaga marwah pers dari oknum-oknum yang menyalahgunakan media sebagai sarana menyebarkan fitnah. Siapa pun yang menyebarkan informasi tanpa didukung fakta adalah pihak yang harus menjadi perhatian bersama, termasuk oleh insan pers,” tegasnya.
Pengacara asal Kabupaten Langkat itu juga menyatakan keyakinannya bahwa Polda Sumatera Utara akan menangani perkara tersebut secara profesional. Ia meminta aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi bohong mengenai kliennya.













