Padahal lanjut Riski, jauh sebelumnya pihak perkebunan sudah diberitahu agar rapat membahas PHK karyawan dihadiri oleh pimpinan atau yang memiliki kewenangan, bukan utusan saja yang hadir. Pemberitahuan ini disampaikan melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja Sergai. “Jika demikian sikap pihak perusahaan perkebunan PT. BSP, jelas tidak menghargai Lembaga DPRD Sergai ini. Tegas Riski Ramadhan dengan nada tinggi.
Nah, sambung Riski lagi, saat berlangsung rapat ia meminta delegasi PT SBP Marisi Silaen agar memberi solusi supaya hak-hak 10 orang karyawannya yang di PHK segera diberikan. Namun oleh Marisi menjawab bahwa dirinya bukan pembuat keputusan dan dia datang atas perintah atasannya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kadis Naker Azis Siregar beserta Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Benar Sijabat, Dewan pakar DPRD Herlan Panggabean, Nur Alamsyah dan Sayutinur, ketua SPSI PUK Kotarih Marsudi didampingi kuasa hukum R Simorangkir dan Handrianto.(R-03)