Berawal Dari Gadai Sepmor, Istri Korban Pembunuhan Sadis Minta Hakim Agar Pelaku Dihukum Berat

By Administrator Feb 8, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Desi saksi korban pembunuhan terhadap Joel Hamdani Als Dani yang merupakan suaminya tak kuasa menahan kesedihan saat menerangkan apa yang dialami sebelum terjadi peristiwa sadis tersebut terjadi dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 PN Medan, Selasa (08/02/22).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, Desi menyebutkan bahwa sehari sebelum kejadian tepatnya pada 5 Juni 2021, ada sejumlah orang yang datang diantaranya abang beradik yakni Arman dan Dayat, keduanya (DPO) yang merupakan otak pelaku termasuk ketiga terdakwa Abdul Latif, Boy Anju Oppusunggu dan Suprapto Hariono. Sedangkan Marpaung dan Maraden Silaban yang ikut memukul ramai-ramai (keduanya juga berstatus dpo).

“Mana si Joel, jangan sembunyi dia, udah dipinjam sepeda motor ku, lalu digadaikannya seharga Rp2 juta. Jangan kau sembunyikan suami mu itu,” ucap Desi menirukan teriak Arman. Tak sampai disitu, Dayat juga berteriak memanggil suami ku dan beberapa orang yang datang ikut bersama Dayat dan Arman ke rumahnya.

Masih dalam kesaksiannya, Desi merasa ketakutan mengingat orang yang mencari suaminya terlihat sadis, meski beberapa kali suami dikatakan tidak berada dirumah namun mereka tetap bersikukuh berdiri di depan rumah mereka.

Setelah setengah jam menunggu, akhir sejumlah orang tersebut pergi. Namun keesokan harinya, Desi diberitahukan keluarga dan warga tepatnya pada 6 Juni 2021 persis didekat usaha Loundry dikawasan Jalan Seroja Raya LK VIII Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ditemukan sesosok tubuh pria terbujur kaku dengan tubuh lebam.

“Ternyata dia, adalah suami ku. Bahkan setelah dikantor polisi dan melihat rekaman CCTV ternyata orang-orang datang ke rumah ku itu pelakunya termasuk ketiga terdakwa yang saat menjalani persidangan,” ucap Desi.

Ia pun menceritakan peran masing-masing terdakwa dari rekaman CCTV yang dilihat dari Kantor Polisi, dimana Abdul memukul memakai pipa, Suprapto menggunakan rantai sepeda motor dan Boy memukul dan menendang, dimana ketiga memukul lebih dari dua kali termasuk para pelaku yang kini dpo.

Diakhir kesaksiannya, Desy memohon agar pelaku dihukum seberat-beratnya, kan semua masalah bisa diselesaikan dengan baik-baik bukan dengan aksi kekerasan hingga menewaskan suaminya.

Namun keterangan saksi dibantah, oleh Abdul, Suprapto maupun Boy, mereka hanya memegang saja dan tak ikutan mukul. Mendengar itu, Majelis hakim pun memerintahkan penuntut umum, Suryanta Desy Christiani SH agar menghadirkan rekaman CCTV agar melihat fakta sebenarnya.

Usai memberikan kesaksiannya, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(AC/ss) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *