Fakarich Tunjukkan Saldo Rp1 Miliar Untuk Menarik Masyarakat Agar Main Binomo

By Administrator Agu 30, 2022

MEDAN, Sinarsergai.com – Terdakwa Fakar Suhartami Pratama (31) warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, tunjukkan isi saldo senilai Rp1 miliar untuk menarik masyarakat untuk bermain Binomo.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang di gelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda kesaksian dari korban, Selasa (30/8/22). 

Dalam sidang lanjutan itu, saksi Gentur mengungkapkan bahwa saat itu ia ingin berinvestasi dan menemukan YouTube Fakarich yang sedang mempromosikan aplikasi Binomo.

“Setelah itu, saya hubungi melalui WA. Setelah itu, saya mengikuti kelas trending dan Fakarich sebagai pembicaranya,” katanya di hadapan Majelis Hakim Marliyus.

Guntur juga menjelaskan bahwa dalam kelas trending itu, Fakarich mengajari para peserta cara bermain Binamo, strategi bermain dan langsung mencoba di laptop masing-masing peserta.

“Ada 30 orangan yang mengikuti workshop Fakarich terkait Investasi Binomo,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan saat itu Fakarich menunjukkan isi saldo senilai Rp1 miliar untuk membuat para peserta tambah yakin agar bermain Binomo.

“Fakarich juga menjanjikan kepada para peserta kemenangan sebesar 70% sampai 80%. Jadi itu yang membuat kita tambah yakin untuk bermain,” tandas saksi.

Sementara mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho sebelumnya mengatakan bahwa Fakarich membuat konten Binomo atas tawaran Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo dengan upah Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Terdakwa juga membuat konten video binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, dan instagram. Sehingga membuat orang dapat membuka dan menonton nya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa.

Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ach)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *