Polsek Patumbak Bekuk Tersangka Pencuri di Rumah Kosong

By Administrator Nov 30, 2020

Medan.Sinargai.com-Dua pria masing-masing berinisial Rom alias Dona (24) warga Jalan Kongsi Medan dan MRP alias Time g (24) warga Jalan Mekatani Medan terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatan di Mapolsekta Patumbak

Menurut Keterangan Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba yang diterima media Senin (30/11/2020) menuturkan kedua ini dilaporkan setelah diduga melakukan aksi pencurian di rumah salah seorang warga di Jalan Leman Harahap Patumbak Deliserdang Sabtu 7 November 2020 lalu.

Rumah yang menjadi sasaran kedua maling ini adalah milik Juned Rambe.Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor dan dua lembar ambal. Peristiwa itu berawal saat korban Juned sedang pergi bekerja. Saat itu rumahnya dalam keadan sering kosong karena ditinggal bekerja. Namun malamnya saat dia kembali pulang dilihatnya rumah sudah berantakan, ia pun langsung melakukan pengecekan dan ditemukan jerjak lubang angin yang sudah rusak.

Kondisi itu membuat dia makin terkejut ditambah lagi melihat barangnya berupa Tiga buah Dandang,  Empat buah Panci, Satu unit sepeda, satu unit sanyo, satu unit mesin AC, dua buah ambal, satu unit loudspeaker, satu unit playstation, sudah tak berada di tempatnya lagi. Curiga rumahnya sudah dimasuki maling, ia langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.

Sementara itu Senin tanggal 23 November 2020 sekitar pukul 13.00 Wib Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat setelah mendapat laporan dari korban, bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di rumahnya di Jalan Kongsi.

Team dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH didampingi Panit Reskrim Ipda MY. Dabutar, SH langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Dona dari dalam rumahnya, 

Saat dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Tersangka MRP alias Tomeng di Jl. Mekatani dari dalam kamar rumahnya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda dan dua buah ambal milik korban. Tersangka beserta barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuataannya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *